Tepis Isu Mundur dari Kabinet, Purbaya: Banyak Informasi yang Sudah Dipelintir

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatannya. Ia menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan mengikuti arahan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kabar yang beredar mengenai kemungkinan dirinya meninggalkan Kabinet.

“Saya orangnya tidak suka mundur. Saya sukanya maju,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Purbaya, informasi yang beredar luas di media maupun media sosial tidak sepenuhnya benar. Ia mengakui sebagian informasi yang beredar memang berkaitan dengan sejumlah rapat yang dihadirinya bersama Presiden, namun terdapat sejumlah bagian yang telah dipelintir sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Saya baca informasi yang beredar itu. Sebagian memang benar, tetapi sebagian juga salah. Ada informasi yang ditwist sehingga seolah-olah terlihat benar,” ujarnya.

Purbaya mengatakan dirinya mengetahui konteks pembahasan yang menjadi sumber informasi tersebut karena turut hadir dalam rapat bersama Presiden. Namun, ia menilai narasi yang berkembang tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi dalam forum tersebut.

Ia menduga penyebaran informasi yang tidak utuh tersebut dapat memicu spekulasi di pasar keuangan. Meski demikian, Purbaya menegaskan tidak ada rencana pengunduran diri maupun perubahan sikap dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan.

“Kalau ditanya apakah ada rencana mundur, tidak ada. Kami tetap menjalankan tugas dan mengikuti perintah Bapak Presiden,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pemerintah terhadap berbagai spekulasi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir terkait posisi Purbaya di kabinet. Pemerintah memastikan agenda pengelolaan fiskal dan pelaksanaan APBN tetap berjalan sesuai rencana.

Pewarta/ Editor : Nicha R

READ  Seskab Teddy: 55 Pembangkit EBT di 15 Provinsi, Serap 9.500 Tenaga Kerja
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img