BONTANG – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi mendorong penerapan sistem parkir elektronik.
Menurut Bonnie, petugas yang melakukan penarikan retribusi atau karcis parkir, identitas dan legalitas petugas tersebut harus jelas, sehingga masyarakat mengetahui bahwa penarikan dilakukan secara resmi.
“Kalau memang resmi, maunya ada tanda bahwa dia sebagai petugas penagih karcis atau petugas parkir. Kita juga tidak tahu sekarang sudah diberlakukan atau belum mengenai hal itu, tetapi harapan kami jangan sampai ada kebocoran data maupun kebocoran pendapatan,” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai penggunaan sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS atau sistem elektronik lainnya, akan lebih efektif dibandingkan metode konvensional. Selain memudahkan masyarakat, sistem tersebut juga dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
“Memang lebih baik menggunakan QRIS atau sistem elektronik karena itu sudah ada perdanya. Bahkan pada 2024 tarifnya sudah diatur di dalam perda tersebut. Mulai dari kendaraan kecil, hingga kendaraan besar,” katanya. (Al/Adv)
Editor: Yusva Alam


