Imigrasi Samarinda Siap Jajaki Layanan Paspor Keliling di Sendawar

SENDAWAR – Frederick Edwin menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Misnal Ariyanto, beserta jajaran di Ruang Kerja Bupati Kutai Barat, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan pelayanan keimigrasian sekaligus rencana menghadirkan layanan pembuatan paspor yang lebih dekat bagi masyarakat Kutai Barat.

Dalam pertemuan itu, Misnal Ariyanto menyampaikan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk menjajaki skema layanan paspor jemput bola atau layanan keliling di wilayah Sendawar.

Menurutnya, layanan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pemohon dan kesiapan fasilitas pendukung agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Rencananya layanan ini akan disesuaikan dengan jumlah pemohon dan kesiapan fasilitas, sehingga proses pengurusan paspor bisa lebih efisien tanpa membebani masyarakat dengan biaya transportasi ke Samarinda,” ujarnya.

Sementara itu, Frederick Edwin berharap masyarakat Kutai Barat ke depan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Samarinda hanya untuk mengurus dokumen paspor.

Ia menilai pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah diakses sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dengan meningkatnya kebutuhan perjalanan untuk ibadah umrah, haji, pendidikan, maupun perjalanan dinas.

Bupati juga mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Samarinda yang dinilai terbuka membangun sinergi dengan pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutai Barat.

“Ia mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Samarinda. Bupati berharap kerja sama ini segera terealisasi agar warga Kubar mendapat akses pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan dekat,” ungkapnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

READ  Posyandu Kutai Kartanegara Diharapkan Wakili Kaltim ke Tingkat Nasional
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img