BONTANG – Pasca mendapat keluhan dari masyarakat, Komisi C DPRD Kota Bontang berencana menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak), terhadap sejumlah kedai kopi yang diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.
“Laporan itu bisa jadi masukan bagi kami untuk nantinya melakukan sidak. Itu juga harus dijadikan sebagai sidak gabungan, seperti Satpol PP sebagai penegak perda. Perizinan juga harus ada di situ nantinya,” katanya saat ditemui, Rabu (3/6/2026).
Menurut Bonnie, sidak nantinya tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perhubungan dan instansi yang berwenang, dalam pengawasan perizinan serta penegakan peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan ruang publik, termasuk bahu jalan, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas umum tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan dampak bagi pengguna jalan dan kepentingan masyarakat luas.
“Intinya siapa pun yang menggunakan bahu jalan harus menghormati aturan yang berlaku. Kalau tidak, pastinya ada sanksi,” tegasnya. (Al/adv)
Editor: Yusva Alam


