Dikeluhkan Warga, Komisi C Bakal Sidak Kedai Kopi Gunakan Bahu Jalan untuk Berjualan

BONTANG – Pasca mendapat keluhan dari masyarakat, Komisi C DPRD Kota Bontang berencana menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak), terhadap sejumlah kedai kopi yang diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir.

“Laporan itu bisa jadi masukan bagi kami untuk nantinya melakukan sidak. Itu juga harus dijadikan sebagai sidak gabungan, seperti Satpol PP sebagai penegak perda. Perizinan juga harus ada di situ nantinya,” katanya saat ditemui, Rabu (3/6/2026).

Menurut Bonnie, sidak nantinya tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perhubungan dan instansi yang berwenang, dalam pengawasan perizinan serta penegakan peraturan daerah.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan ruang publik, termasuk bahu jalan, wajib mematuhi aturan yang berlaku. Penggunaan fasilitas umum tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan dampak bagi pengguna jalan dan kepentingan masyarakat luas.

“Intinya siapa pun yang menggunakan bahu jalan harus menghormati aturan yang berlaku. Kalau tidak, pastinya ada sanksi,” tegasnya. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Yassier Arafat Kritik Penanganan Sampah di Pesisir, Usulkan Kapal Penampung sebagai Solusi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img