DPRD Mahulu Minta Pengawasan Bantuan Rumah Diperketat

UJOH BILANG – Desiderius Dalung Lasah meminta Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahakam Ulu dan Bappedalitbangda Mahakam Ulu lebih serius memperhatikan program bantuan perumahan agar benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Desiderius saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di DPRD Mahulu, Rabu (3/6/2026).

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi III Subhan Nor, Kepala DPUPKP Didik Subagya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappedalitbangda Dhespy Tandi Pasaruan beserta jajaran staf terkait.

Dalam rapat tersebut, Desiderius menekankan pentingnya validasi data penerima bantuan perumahan agar program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran.

“Program perumahan harus tepat sasaran. Jangan sampai ada warga yang layak menerima tapi terlewat, sementara yang tidak berhak justru masuk data,” tegasnya.

Menurutnya, program bantuan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus diawasi secara serius, terutama di wilayah Mahakam Ulu yang masih memiliki tantangan infrastruktur dan permukiman di sejumlah kampung.

Karena itu, DPRD Mahulu meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan lapangan sekaligus memperbaiki proses pendataan penerima manfaat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Desiderius berharap rapat dengar pendapat tersebut menjadi evaluasi bersama bagi instansi terkait untuk meningkatkan ketepatan program bantuan perumahan di Mahulu.

Dengan validasi data yang lebih baik dan pengawasan yang lebih maksimal, DPRD Mahulu berharap bantuan perumahan benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan warga di wilayah pedalaman Mahakam Ulu. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

READ  Raperda APBD Perubahan 2024, 3 Fraksi Minta Peningkatan Pengawasan Penggunaan Anggaran
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img