Inggris Siagakan Drone Pemburu Ranjau di Selat Hormuz

MOSKOW – Inggris akan mengirim pesawat nirawak bawah laut baru ke kawasan Selat Hormuz untuk mendeteksi dan menghancurkan ranjau laut, demikian dilaporkan surat kabar Express pada Senin, di tengah upaya memperkuat keamanan pelayaran di jalur strategis tersebut.

Pada 12 Mei, Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan kesiapan mengerahkan kapal perang, kapal penyapu ranjau tak berawak, dan jet tempur dalam misi mendatang guna menjaga keamanan navigasi di Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran energi terpenting dunia.

Menurut laporan tersebut, sistem bawah laut kendali jarak jauh Defender-Viper yang ditempatkan di atas kapal RFA Lyme Bay akan memperkuat kemampuan Angkatan Laut Inggris dalam operasi penanggulangan ranjau di kawasan itu.

RFA Lyme Bay sebelumnya berlayar dari Gibraltar sebagai bagian dari persiapan menghadapi kemungkinan pelaksanaan operasi keamanan maritim internasional di wilayah yang kerap menjadi pusat ketegangan geopolitik tersebut.

Sistem Defender-Viper dirancang untuk mendeteksi serta menghancurkan ranjau bawah laut yang dapat meledak ketika bersentuhan dengan kapal. Drone itu dapat dioperasikan secara manual maupun secara otonom berdasarkan koordinat yang telah diprogram sebelumnya.

Personel khusus dari unit angkatan laut terkait telah menjalani pelatihan untuk mengoperasikan sistem tersebut. Setelah dikerahkan, mereka akan bertugas mengidentifikasi dan menetralisir ranjau yang terdeteksi melalui sistem sonar bawah laut.

Selain itu, Inggris juga mempertimbangkan pengiriman aset antidrone, jet tempur Typhoon untuk patroli udara, serta kapal perusak HMS Dragon guna memperkuat kehadiran militer dan menjaga keamanan jalur pelayaran di kawasan tersebut. (ANT/KN)

Sumber: Sputnik

READ  Gedung Putih Waswas, Harga Bensin Tembus USD 3 per Galon Bisa Guncang Politik Trump
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img