BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri dinilai perlu lebih spesifik, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Hal itu merupakan tanggapan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, mengatakan penanggulangan bencana secara umum telah memiliki payung hukum tersendiri. Karena itu, raperda yang sedang dibahas perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik, terkait risiko dan penanganan bencana di lingkungan industri.
“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka raperda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik terkait risiko dan penanganan bencana di kawasan industri,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Riski, kekhususan materi dalam raperda menjadi hal penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki nilai tambah. Dengan demikian, perda tersebut tidak hanya mengulang substansi yang telah diatur dalam regulasi sebelumnya, tetapi mampu menjawab kebutuhan khusus yang ada di kawasan industri. (Al/Adv)
Editor: Yusva Alam


