Penyembelihan Hewan Kurban Presiden RI Jadi Perhatian DKP3 Balikpapan

BALIKPAPAN – Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan menyiapkan langkah antisipasi dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban milik Presiden Republik Indonesia di Masjid Islamic Center Balikpapan (BIC).

Langkah tersebut dilakukan mengingat bobot sapi kurban Presiden RI yang mencapai lebih dari satu ton sehingga membutuhkan penanganan khusus agar proses penyembelihan berjalan aman dan lancar.

Kepala DKP3 Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, mengatakan penyembelihan hewan kurban nantinya tetap dilakukan oleh panitia dan pengurus masjid. Namun pemerintah daerah tetap menyiapkan dukungan teknis melalui UPTD Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kami menyiapkan opsi lain apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Jadi dinas memback-up melalui peran UPTD RPH,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Sri Wahyuningsih, pihaknya juga menyiagakan jagal bersertifikat Juleha bersama Plt Kepala UPTD RPH sejak pagi hari untuk membantu apabila dibutuhkan di lapangan.

Ia menjelaskan, kehadiran tim tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan jika terjadi kendala saat proses penyembelihan berlangsung.

Meski demikian, apabila panitia kurban mampu menangani proses penyembelihan dengan baik, maka petugas hanya akan melakukan pengawasan dan pemantauan.

Dinas juga meminta dukungan seluruh tim terkait agar bersiaga di lokasi selama proses penyembelihan berlangsung.

Selain itu, penanganan sapi diupayakan tetap dilakukan oleh pemilik atau orang yang sudah dikenal hewan tersebut guna meminimalisasi risiko sapi memberontak saat proses pemotongan.

“Jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan termonitor di media nasional. Kita juga harus menjaga nama baik Kota Balikpapan,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan berharap seluruh rangkaian penyembelihan hewan kurban tahun ini berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur, terlebih panitia kurban dinilai telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk pelaksanaan di lapangan. (MK)

READ  1.300 Guru Ngaji di Bontang Terima Bantuan Sembako

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img