Opini WTP ke-13 Jadi Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Paser

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang diraih Pemkab Paser secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, yang mewakili Bupati Paser dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Senin (25/5/2026), menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Paser.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini adalah cerminan dari komitmen, integritas, dan kerja keras seluruh OPD dalam mengelola uang rakyat secara transparan dan bertanggung jawab,” tegas Ikhwan Antasari.

Ia menambahkan, mempertahankan opini WTP selama lebih dari satu dekade bukan perkara mudah. Dinamika aturan pengadaan dan pengelolaan keuangan yang terus berkembang disebut menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK agar kualitas administrasi dan laporan keuangan ke depan semakin baik.

“Beberapa catatan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar ke depannya laporan keuangan kita menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, yang turut hadir dalam agenda penyerahan LHP tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian Pemkab Paser.

Menurutnya, raihan opini WTP ke-13 menjadi bukti kuat sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan APBD.

“Ini adalah bukti sinergi yang apik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan APBD,” pungkasnya. (MK)

READ  Bertemu Lagi dengan Bos Zam, Bicara Soal Marwah Pers dan Masa Depan IKN

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img