TNI Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Pegunungan Bintang akibat Ancaman OPM

JAKARTA – TNI melalui Koops Habema mengevakuasi 44 warga pendulang emas yang melarikan diri dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan karena takut akan keberadaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang sedang beroperasi di wilayah tersebut, Minggu (24/5).

“Evakuasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil yang terdampak situasi gangguan keamanan di wilayah pedalaman Papua Pegunungan,” kata Kepala Penerangan Koops Habema Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Walau demikian, Wirya tidak menjelaskan secara rinci kronologi mereka bisa melarikan diri dari kawanan OPM.
Wirya hanya menjelaskan proses evakuasi bermula ketika ke 44 warga itu sampai di Pelabuhan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel menggunakan tiga unit long boat dari Kampung Kawe, Distrik Awimbon.

Setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, seluruh warga langsung mendapat pengamanan dan pendampingan dari personel Koops TNI Habema bersama aparat gabungan guna menjalani pendataan, pemeriksaan, dan pengamanan lanjutan.

Setelah mendampingi para warga, personel Koops Habema langsung meningkatkan pengamanan di beberapa wilayah untuk memastikan masyarakat aman.

“Koops TNI Habema bersama aparat terkait terus berupaya memastikan situasi keamanan tetap kondusif serta meningkatkan langkah-langkah pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan lanjutan,” kata dia.

Wirya memastikan hingga saat ini ke 44 warga telah mendapat pelayanan terbaik dari jajarannya.

Hingga saat ini, pihaknya terus memperkuat sinergi antar aparat terkait untuk memastikan seluruh wilayah aman dari aktivitas OPM. (ANT/KN)

READ  Operasional Bus Shalawat Akan Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img