Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Sajam dan Senpi dari Pelaku Begal

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita ratusan barang bukti, termasuk delapan pucuk senjata api dan puluhan senjata tajam, dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar sepanjang Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 22 Mei itu berhasil mengamankan 173 tersangka dari ratusan kasus kriminalitas jalanan.

“Dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ratusan barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, hingga delapan senjata api lengkap dengan amunisi.

“Gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” imbuhnya.

Menurut Iman, senjata api tersebut diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita sejumlah alat yang biasa dipakai untuk membobol kendaraan bermotor, seperti kunci letter T dan 45 bilah senjata tajam.

Selain itu, aparat turut mengamankan sekitar 240 barang bukti lain berupa pakaian, rekaman CCTV, serta hasil kejahatan para pelaku.

Dalam periode yang sama, Polda Metro Jaya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan.

Iman menegaskan tim Pemburu Begal masih terus memburu pelaku lain dan mengembangkan ratusan perkara yang belum sepenuhnya terungkap.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, meminta masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujar Budi.

READ  Banjir Parigi Moutong Rendam 4 Desa, 157 KK Terdampak

Ia menambahkan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila menemukan maupun mengalami tindak kejahatan jalanan. (Fajri/MK/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img