Presiden Prabowo Soroti Pungli di Bea Cukai dan Ancam Copot Pejabat

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Prabowo menegaskan pemerintah harus memberantas korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik yang menghambat perekonomian.

“Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” kata Prabowo di hadapan 400 lebih anggota DPR RI dan sejumlah pejabat negara.

Ia menilai pemerintah harus bekerja cepat dan tidak bersikap lamban dalam menjalankan pelayanan publik serta reformasi birokrasi.

Presiden juga mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi.

“Kita harus berani memperbaiki institusi-institusi kita semuanya. Kita harus terus membangun pemerintah yang kuat dan tidak korup,” ujarnya.

Prabowo mencontohkan praktik pungutan liar masih menjadi keluhan pengusaha dan dinilai menghambat pembangunan industri di Indonesia.

“Para pengusaha mengeluh, mereka mengalami pungli-pungli yang terlalu banyak,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta para menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga segera membersihkan birokrasi di instansi masing-masing serta menindak pelanggaran secara tegas.

Presiden juga meminta dukungan DPR RI dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun meminta dukungan seluruh anggota DPR untuk bersama-sama pemerintah aktif terlibat dalam upaya bersama memberantas praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Ini untuk kita semua. Ini untuk masa depan kita. Ini untuk anak dan cucu kita. Kita harus jadi negara yang hebat. Kita tidak mau jadi negara yang lemah terus-menerus,” kata Prabowo. (ANT/KN)

READ  Ormas Islam Dukung Keanggotaan Indonesia di BoP, Tegaskan Tak Ada Perdebatan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img