Saeful Tekankan Pemenuhan Hak ke Penyandang Disabilitas

BONTANG — Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama dalam sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga kesempatan kerja.

Menurut Saeful, pelayanan terhadap penyandang disabilitas memerlukan pembahasan teknis yang rinci bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Hal itu dinilai sangat penting, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas berbeda dan tidak dapat disamaratakan dengan orang pada umumnya.

“Untuk teknis dan detailnya tentu nanti bisa dibicarakan bersama Disdikbud. Itu harus benar-benar detail, karena tidak semua orang memahami kebutuhan mereka. Tetapi intinya, penyandang disabilitas harus mendapat layanan khusus sesuai kondisi mereka,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa negara melalui regulasi telah memberikan perlindungan, sekaligus kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh pekerjaan. Salah satunya melalui aturan yang mendorong perusahaan menyediakan kuota penerimaan tenaga kerja disabilitas.

“Undang-undang sudah memberikan rekomendasi, agar perusahaan memberi kesempatan minimal satu persen untuk menerima karyawan disabilitas. Tidak boleh ada penolakan karena ini sifatnya mandatory,” katanya.

Lebih lanjut, Saeful menilai perusahaan juga perlu menyesuaikan sistem kerja dan jenis pekerjaan, dengan kemampuan penyandang disabilitas agar mereka dapat bekerja secara optimal dan nyaman.

Ia berharap, seluruh pihak baik pemerintah maupun perusahaan, dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif serta ramah bagi penyandang disabilitas di Kota Bontang. (Al/adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Diarpus Kukar dan ANRI Gelar Bimtek E-Arsip Terintegrasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img