Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Polisi Lakukan Penyelidikan Lapangan

BONTANG — Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Seorang pria muda berinisial AS diamankan polisi usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah kontrakan korban.

Kapolsek Bontang Selatan, Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pelabuhan RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di rumah kontrakan bersama ibu dan kakaknya.

Sementara itu, ibu korban sedang membuat kue di dapur untuk dijual. Saat keluar menuju bagian depan rumah, ia mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

“Ibu korban keluar menuju bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di tempat parkir semula,” ujar Rakib Rais, Selasa (19/5/2026).

Korban yang terbangun langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini AS harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Bontang Selatan.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci aman, terutama saat diparkir di luar rumah pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.

READ  Wabup Kutim: Sekolah Rakyat Berkonsep Boarding School Modern

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img