Tuntut Nadiem 18 Tahun, Jaksa Sebut Bukti Elektronik Tak Bisa Dibantah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi maupun opini.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai bukti. Mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit, hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Ia menyebut Kejagung menggunakan standar pembuktian yang ketat, dalam menyusun perkara tersebut. Setiap fakta hukum, kata dia, minimal harus didukung oleh dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS, pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujarnya.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan berskala nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Roy juga menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

READ  MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Roy juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

Tuntut Nadiem 18 Tahun, Jaksa Sebut Bukti Elektronik Tak Bisa Dibantah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi maupun opini.

Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/5/2026) lalu.

Menurut Roy, konstruksi tuntutan jaksa dibangun dari berbagai bukti. Mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, dokumen elektronik, hasil audit, hingga forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Ia menyebut Kejagung menggunakan standar pembuktian yang ketat, dalam menyusun perkara tersebut. Setiap fakta hukum, kata dia, minimal harus didukung oleh dua alat bukti.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS, pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurutnya, jaksa memiliki dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.

READ  KPK Buka Opsi Penyidikan Perintangan dalam Kasus Harun Masiku

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujarnya.

Roy menilai seorang menteri tidak bisa melepaskan tanggung jawab dalam proyek pengadaan berskala nasional bernilai besar.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Roy juga menyoroti keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi kementerian yang disebut ikut membahas proyek pengadaan Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ucap Roy.

Jaksa mengaku menemukan bukti elektronik yang menunjukkan pembahasan proyek Chromebook sudah berlangsung sejak awal 2020, termasuk terkait harga dan dugaan keuntungan dari pengadaan tersebut.

Roy juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem, dikurangi masa tahanan sementara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img