Pencarian Warga Hilang di Penajam Berakhir Duka, Korban Diduga Diterkam Buaya

PENAJAM PASER UTARA – Seorang warga RT 4 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara bernama Sabena (58), yang sebelumnya dilaporkan hilang saat menyadap karet di kebun pada Selasa pagi (12/5/2026), akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Pencarian dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak keluarga, Damkar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Buluminung, PT MHL, Ketua RT 04, hingga personel BPBD Penajam Paser Utara.

Tim menyisir lokasi awal korban diduga hilang hingga area sekitar bendungan PT MHL.

Korban akhirnya ditemukan sekitar 700 meter dari lokasi tempat ia menyadap karet, tepatnya di kawasan bendungan PT MHL.

Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Nurlaila, mengatakan korban langsung dievakuasi menuju RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam setelah ditemukan.

“Usai ditemukan korban dibawa ke RSUD RAPB untuk dilakukan penanganan sebelum dimakamkan,” ujarnya dalam keterangan resmi BPBD, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan laporan di lapangan, kondisi tubuh korban mengalami luka berat dan tidak utuh. Sejumlah bagian tubuh dilaporkan hilang serta terdapat luka koyak di area perut hingga punggung.

Sebelumnya, informasi hilangnya korban juga sempat beredar di grup WhatsApp Info Bencana Nusantara.

Dalam pesan yang diteruskan salah seorang anggota grup bernama Pahrian disebutkan korban hilang saat tengah menyadap karet di kebun.

Peristiwa ini menambah daftar kasus konflik satwa liar dengan manusia di wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan aliran sungai dan rawa. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

READ  Makmur Marbun Minta Peserta Nasional Pickleball PPU Championship 2024 Menjaga Sportivitas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img