Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Porseni SD Berau 2023, Tumbuhkan Bakat dan Kreativitas Siswa

TANJUNG REDEB – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Berau ke-1 tahun 2023 beberapa waktu lalu berlangsung di Stadion Mini Olympic, Kecamatan Teluk Bayur.

Sekretaris Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari, berharap bahwa kegiatan Porseni SD tahun ini dapat menumbuhkan bibit-bibit unggul dan berbakat yang terpendam pada anak-anak sekolah pelajar SD di Berau.

Adapun Porseni SD ini merupakan agenda yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Berau. Diakui, meskipun baru pertama kali dilaksanakan, namun acara ini sudah sangat meriah dan banyak peserta yang mengikuti berbagai perlombaan.

“Saya mengapresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Berau yang telah berhasil menggelar pembukaan Porseni kali ini,” katanya.

Apalagi, banyak persembahan tarian kreasi maupun kolosal serta senam, baik dari para pelajar hingga guru-gurunya. Ia berharap sportivitas tetap diutamakan dalam Porseni yang pertama ini.

Tujuan dari Porseni ini tidak hanya sekedar kegiatan ajang lomba, namun juga menanamkan nilai kebersamaan di antara para elemen sekolah maupun dengan sekolah lain.

“Tentunya pembukaan yang berlangsung yang menampilkan persembahan tarian dan juga senam yang ditampilkan langsung oleh anak-anak binaan sangat meriah sekali,” ujarnya.

Dikatakannya, ini sebagai ajang untuk meningkatkan minat dan kemampuan para siswa agar semakin berprestasi di luar prestasi akademik. Pasalnya, minat, bakat, dan kreativitas siswa merupakan kerangka dari pengembangan talenta para peserta didik.

Tak lupa dirinya juga mengajak pihak ketiga untuk berkontribusi dan menyukseskan event-event yang digelar di Bumi Batiwakkal. (ADV/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular