Kemendikdasmen Gunakan e-Rapor, Tekan Kecurangan Nilai SPMB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi nilai rapor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran adanya praktik “mark up” nilai demi meloloskan siswa ke sekolah favorit.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah kini mengandalkan sistem e-Rapor untuk menekan peluang rekayasa nilai oleh sekolah.

“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu,” kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, salah satu celah yang selama ini rawan dimanfaatkan adalah penginputan nilai secara sekaligus di akhir tahun ajaran. Pola tersebut dinilai membuka peluang perubahan maupun penggelembungan nilai menjelang proses seleksi masuk sekolah.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta seluruh satuan pendidikan mengisi e-Rapor secara berkala setiap semester. Selain meningkatkan akurasi data, pola itu dinilai dapat mempersempit ruang manipulasi.

“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” kata Gogot.

Tak hanya mengandalkan pengawasan administratif, Kemendikdasmen juga menyiapkan skema insentif bagi sekolah yang disiplin mengisi e-Rapor secara lengkap dan konsisten. Sekolah dengan rekam data yang baik akan mendapat tambahan kuota dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.

“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya,” ujarnya.

READ  WNA Meninggal Terseret Banjir di Badung, Sepeda Motor Terjepit di Bawah Jembatan

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel, di tengah sorotan publik terhadap praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru yang kerap berulang setiap tahun.

Kemendikdasmen juga membuka ruang pengawasan publik dengan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu (ULT), layanan WhatsApp, hingga pusat panggilan resmi kementerian.

Penguatan sistem digital melalui e-Rapor dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah permainan nilai yang selama ini kerap mencederai prinsip keadilan dalam seleksi pendidikan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas sekolah dan ketatnya pengawasan pemerintah di lapangan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img