Dua Pejabat DJP Akan Dicopot, Menkeu Soroti Restitusi Pajak Rp25 Triliun

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mencopot dua pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul lonjakan pencairan restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali dan membebani kas negara hingga sekitar Rp25 triliun.

Purbaya mengatakan langkah tersebut diambil setelah ditemukan ketidakakuratan laporan internal terkait proyeksi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) pada tahun lalu. Ia menyebut realisasi restitusi jauh melampaui angka yang sebelumnya dilaporkan.

“Saya serius dengan restitusi itu karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, pencopotan tersebut merupakan bentuk sanksi sekaligus peringatan bagi aparatur pajak agar menjalankan tugas secara akurat dan sesuai prosedur. Ia menegaskan pentingnya pelaporan yang transparan kepada pimpinan, terutama dalam pengambilan keputusan terkait restitusi.

Purbaya mengungkapkan, pada tahun lalu Kementerian Keuangan sempat menerima laporan bahwa potensi restitusi relatif kecil. Namun dalam realisasinya, angka pengembalian pajak justru meningkat signifikan hingga akhir tahun.

Sorotan utama tertuju pada restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pertambangan batu bara yang dinilai tidak wajar.

“PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang tidak benar hitungannya,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah telah menyesuaikan kebijakan terkait restitusi PPN dipercepat. Ambang batas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Selain itu, pengajuan restitusi dibatasi hanya pada masa pajak dengan jumlah penyerahan tertentu.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit investigatif atas pencairan restitusi pajak periode 2016 hingga 2025. Purbaya menyatakan hasil audit tersebut masih dalam proses dan akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut.

READ  Pemerintah Bakal Tata Perizinan di Wilayah-Wilayah Konsesi

Ia juga berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, guna membahas perkembangan audit.

Terkait identitas dua pejabat yang akan dicopot, Purbaya belum mengungkapkannya ke publik. Ia menyebut informasi tersebut akan disampaikan setelah proses pencopotan resmi dilakukan.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img