Basarnas Potong Gerbong KRL, Evakuasi Penumpang yang Masih Terjepit

JAKARTA – Basarnas berkonsentrasi penuh melakukan pemotongan badan gerbong kereta untuk mengevakuasi sejumlah penumpang KRL yang masih terjepit akibat tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam.

“Petugas melakukan pemotongan bagian rangkaian gerbong untuk mengeluarkan penumpang yang terjepit,” kata Deputi Operasi Basarnas Edy Prakoso di Jakarta, Senin (27/4/2026) malam.

Basarnas mengonfirmasi proses evakuasi difokuskan pada gerbong wanita yang berada di posisi paling belakang rangkaian KRL.

Laporan sementara dari tempat kejadian, ada sekitar enam sampai tujuh orang penumpang KRL yang terjepit dan masih dalam proses evakuasi.

Basarnas melengkapi petugas dengan peralatan ekstrikasi berat dalam operasi penyelamatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Operasi Basarnas Yudhi Bramantyo dan Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika.

KA Argo Bromo Anggrek nomor perjalanan 4 rute Gambir – Surabaya Pasarturi dilaporkan mengalami tabrakan dengan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur (BKST) pada pukul 20.55 WIB.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya melaporkan data sebanyak empat orang penumpang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sementara itu, 38 penumpang KRL lainnya telah dievakuasi ke tiga rumah sakit, yakni RS Primaya, RSUD Kota Bekasi, dan RS Bantargebang untuk mendapatkan penanganan medis.

Adapun sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo dalam kondisi selamat, meski beberapa di antaranya mengalami luka ringan akibat benturan.

“Penumpang KA Argo Bromo Anggrek disiapkan untuk dikembalikan ke Stasiun Gambir. KAI bertanggung jawab penuh baik dari sisi precovery maupun penanganan korban,” kata dia.

KAI juga telah membuka posko informasi di Stasiun Bekasi Timur dan menyediakan layanan call center di nomor 121 bagi pihak keluarga yang ingin memastikan kondisi penumpang. (ANT/KN)

READ  Tiga WNI Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img