Prajurit TNI Gugur Usai Dirawat, Korban Serangan di Lebanon Bertambah

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan satu prajurit TNI yang bertugas di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia gugur setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dalam unggahan akun resmi instagram Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Pertahanan mengucapkan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI AD itu.

“Gugurnya Praka Rico Pramudia dalam pelaksanaan misi perdamaian dunia bersama UNIFIL di Lebanon Selatan menjadi duka yang mendalam. Almarhum wafat setelah menjalani perawatan akibat luka yang dialami dalam penugasan,” seperti dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Pertahanan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

ANTARA juga mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah terkait informasi detail soal gugurnya prajurit itu.

Namun, hingga saat ini, Aulia belum membalas konfirmasi ANTARA melalui pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan, ANTARA masih mencoba mencari tahu informasi lanjutan tentang gugurnya Praka Rico Pramudia.

Untuk diketahui, Praka Rico merupakan salah satu dari tiga prajurit TNI yang mengalami luka akibat penyerangan di Lebanon pada Minggu (23/3).

“Praka Rico Pramudia mengalami luka berat serta Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (20/4).

Aulia menjelaskan mereka mengalami luka setelah pos penugasan kontingen Indonesia di Kota Adshit al-Qusyar di Lebanon Selatan terkena serangan artileri pada Minggu (29/3).

Dalam kejadian itu, Praka Farizal Romadhon yang juga berada di tempat yang sama dengan Rico gugur, karena terkena serangan langsung.

Rico yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Rumah Sakit St. George di Beirut menggunakan helikopter agar bisa mendapatkan perawatan medis secara intensif.

READ  Jokowi Tegaskan Tanah Papua Jadi Salah Satu Prioritas Pembangunan

Namun, setelah beberapa pekan perawatan intensif, Rico dinyatakan gugur di rumah sakit. (ANT/KN

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img