Enam Pelajar Jadi Tersangka, Terkait Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 5 Bandung

BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus enam orang pelajar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung Muhammad Fahdly Arjasubrata di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

“Kami sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku terkait peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Selasa (22/4/2026).

Anton mengatakan seluruh pelaku merupakan pelajar tingkat SMA dan karena masih di bawah umur, maka penanganan dilakukan dengan pendampingan anak berhadapan hukum.

“Kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, dengan Komisi Perlindungan Anak  Daerah kemudian dengan Dinas Sosial dan kemudian dengan Balai Pemasyarakatan untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan kepada para pelaku,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMAN 5 Bandung Agus Ferdiana menyerahkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan siswanya, Muhammad Fahdly Arjasubrata kepada polisi.

“Hormati proses dari kepolisian yang sedang berjalan untuk mengungkap fakta,” kata dia.

Ia mengimbau semua pihak untuk bijak dan menahan diri serta tidak menyebarkan spekulasi maupun konten visual terkait peristiwa tersebut.

Menurut dia, pihak sekolah juga mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya secara profesional.

Sebelumnya, sebuah rekaman video amatir yang diduga menampilkan aksi bentrok di kawasan Cihampelas pada Jumat (13/3) malam itu viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki yang diduga menjadi korban pengeroyokan terbaring di pinggir jalan. (ANT/KN)

READ  Tersangka Korupsi Dana Reklamasi Tambang Ditahan Kejati Kaltim
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img