Andrie Yunus Disiram Air Keras, Puan Maharani Desak Proses Hukum Transparan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses hukum yang seadil-adilnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang segera disidangkan.

“Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya,” ucap Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator KontraS disiram air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangannya, Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

Keempatnya kini berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Fredy menyebut para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk pers, dipersilakan untuk mengikuti jalannya sidang guna memastikan transparansi proses hukum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” kata Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANT/KN)

READ  Inilah Ringkasan Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img