Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Dukung Polri Usut Kasus Pemerasan Firli terhadap SYL

KORANUSANTARA –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait kasusnya. Dia memberikan keterangan secara tertulis terkait pemeriksaan Polda. Dia mengatakan, telah menjalani pemeriksaan Kamis, 16 November 2023. Kini sebagai warga negara meminta hak asasi atas kepastian hukum. ’’Saya minta segera terbitkan keadilan tersebut. Karena menunda keadilan itu ketidakadilan,’’ jelasnya.

Dia membantah terkait adanya temuan barang bukti di safe house-nya yang terletak di Jalan Kertanegara 46. ’’Yang disita itu hanya kunci, gembok gerbang dan dompet,’’ paparnya.

Tidak ada pula, klaim dia, peristiwa pemerasan, gratifikasi dan suap terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. ’’Kami akan kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum,’’ ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perilaku Firli pasca pemeriksaan dengan menghindari media massa sangat memalukan. Seharusnya. Sebagai ketua KPK, dia menjaga kehormatannya dengan menghadapi pertanyaan wartawan. ’’Tidak perlu menghindar begitu,’’ urainya.

Menurutnya, dalam kasus ini Firli terlalu sering melontarkan berbagai pengalihan isu. Dari soal Harun Masiku dan lainnya. ’’Itu terlihat hanya ingin mengulur-ulur waktu dan mencoba untuk menyenangkan penguasa,’’ terangnya.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo terus bergulir. Jumat, 17 November 2023, KPK menggelar rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Baik Polda dan Bareskrim sepakat tidak memerlukan supervisi terkait penyelidikan kasus tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Brigjen Yudiawan Wibisono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Polda dan Bareskrim dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli. ’’KPK kan ada bidang koordinasi dan supervisi, saat ini masih (dalam) tahap koordinasi,’’ paparnya. Dia mengatakan, bila dalam tahap koordinasi, proses penyelidikan bisa maksimal dan bisa diselesaikan, maka kasus tersebut bisa tuntas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa KPK, Polda Metro Jaya dan Bareskrim sepakat untuk tidak perlu melakukan supervisi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dikarenakan hingga kini tidak ditemukan adanya hambatan apapun. Dari penyelidikan hingga ke penyidikan, semuanya berjalan lancar. ’’Tidak ada kendala,’’ urainya. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular