JAKARTA – Pemanfaatan teknologi digital menjadi unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kendati begitu, kearifan lokal tetap tidak bisa dikesampingkan. Karena itulah, dalam waktu dekat akan dibentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas menyusun rancangan peraturan kepala (raperka) Otorita IKN.
Myrna Asnawati Safitri selaku deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN mengatakan, pembentukan pokja nantinya akan melibatkan sejumlah pihak. Dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat. Tidak ketinggalan, masyarakat adat yang masuk wilayah IKN. Dalam kerjanya nanti akan diawasi para ahli dan konsultan.
“Dalam penyusunan (raperka) ini kita tidak bisa business as usual. Situasinya sangat kompleks. Masyarakat adat dilibatkan agar IKN tidak menafikkan kebudayaan-kebudayaan lokal, tetapi justru memajukan. Sehingga dari sisi konsep pun harus berpikir out of the box. Tapi tetap dalam kerangka regulasi yang ada,” jelas Myrna selepas acara Konsultasi Publik Pembentukan Raperka Otorita IKN terkait Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kamis (8/6).
Myrna menambahkan, keberadaan raperka Otorita IKN untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kebudayaan-kebudayaan lokal di IKN agar tidak tertinggal dengan perkembangan ke depan. Untuk itu, Otorita IKN dengan kewenangan khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 ingin menjawab keresahan masyarakat adat.
Selain itu, kata Myrna, jika membahas kearifan lokal, tentu saja kompleksitasnya tinggi. Sebab, yang dihadapi adalah masyarakat dan adat yang memiliki sejarahnya masing-masing. Namun, pihaknya akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam dan inklusif.
Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/6) mengatakan, pemanfaatan teknologi digital menjadi penting dalam perencanaan dan pembangunan IKN.
“Kita berharap pemanfaatan teknologi digital akan mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas dan efisiensi sumber daya sehingga menghasilkan pelayanan kota yang lebih responsif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ali, Otorita IKN akan bekerja sama dengan penyedia layanan teknologi dan lembaga internasional. Seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dukungan ini ditujukan untuk mengakomodasi informasi geospasial dari berbagai instansi nasional yang nantinya dapat membantu proses pengumpulan dan analisa data mengenai kondisi lapangan. Seperti halnya, pemetaan lahan pembangunan dan infrastruktur, serta memastikan kesesuaian lahan dengan peruntukkan ruang di kawasan IKN.
Lebih lanjut, ungkap Ali, monitoring lapangan melalui informasi geospasial ini dapat menghasilkan tindakan preventif dan mitigatif yang diperlukan bagi kelancaran proses pembangunan IKN, maupun kemungkinan timbulnya potensi dan penanganan bencana. Konkretnya akan bermanfaat untuk mengidentifikasi lokasi banjir dan fire hotspot, perubahan tutupan lahan, pemantauan progres pembangunan lapangan, dan lain sebagainya.
Menurut Ali, Otorita IKN sedang menyelesaikan pengembangan sistem dashboard Satu Peta Nusantara. Tujuannya untuk menghimpun berbagai data terkait IKN yang akan memudahkan pihak berwenang, investor dan pihak terkait untuk mengakses data-data IKN. Selain itu, akan dikembangkan juga dashboard Monitoring Nusantara (Montara) untuk memantau dan mengawal progres pembangunan IKN secara real-time.
Pembangunan IKN tentunya memerlukan data dan informasi geospasial sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan. Data geospasial dipergunakan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN dan menyusun Peta Tata Ruang (Pola dan Struktur Ruang). Peta dasar skala besar ini nantinya yang menjadi acuan dalam pembuatan RDTR dan Peta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).(kn)