Banyak Kios Tak Terpakai, Kejari Turun Tangan

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mulai menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan kios di kawasan Tangga Arung Square yang dinilai belum berjalan maksimal.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terkait banyaknya kios yang tidak ditempati, bahkan diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan persoalan secara menyeluruh dengan melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Keluhan ada beberapa kios yang tidak ditempati, dan ada juga informasi disewakan kembali,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pemanfaatan aset daerah yang seharusnya memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah dan masyarakat.

Kejari menegaskan, tahap awal penanganan akan mengedepankan pendekatan persuasif. Penyewa yang tidak mampu mengelola kios diminta untuk mengembalikannya agar bisa dimanfaatkan pihak lain.

“Kalau memang tidak mampu, kembalikan. Kita masih mengedepankan persuasif,” tegasnya.

Selain itu, Kejari juga akan mengundang instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan.

Firdaus menilai, persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tepat sasaran.

Sebagai langkah lanjutan, Kejari Kukar juga menyiapkan pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset guna mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Meski demikian, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kios, terutama terkait dugaan penyewaan kepada pihak ketiga yang berpotensi melanggar kontrak.

“Kalau memang ada indikasi itu, bisa kita telusuri dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kejari menegaskan perannya lebih pada pendampingan, sementara pengelolaan aset tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Firdaus berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berujung pada proses hukum, namun penyewa tetap diminta mematuhi aturan yang berlaku.

READ  Data Angka Stunting Tidak Konsisten, DPRD Bontang Minta OPD Lakukan Pendataan Menyeluruh

“Tapi kalau bertahan, ya harus siap dengan konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img