Debit Sungai Ogan Naik ke Level Waspada, Warga OKU Diminta Tetap Siaga

BATIURAJA – Debit Sungai Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berada pada level waspada yang berpotensi menimbulkan dampak bencana banjir sehingga harus diwaspadai bersama.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Januar Efendi melalui Manager Pusdalops, Gunalfi di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan alat pendeteksi banjir yaitu Level Gauge terjadi peningkatan debit sungai di beberapa kecamatan di wilayah setempat.

Level Gauge pada Minggu (29/3) sekitar pukul 08.30 WIB mendeteksi debit Sungai Ogan wilayah Kecamatan Pengandonan naik mencapai 134,78 centimeter.
Kemudian aliran sungai wilayah Kecamatan Ulu Ogan mencapai 155,94 cm dan Kecamatan Lengkiti naik 19,67 cm.

“Hingga sore tadi debit sungai sudah berangsur surut, namun tidak menutup kemungkinan akan meningkat lagi jika turun hujan dengan intensitas tinggi dan berlangsung lama,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu panik, namun tetap waspada menghadapi potensi bencana alam supaya tidak menimbulkan korban jiwa.

“Banjir bandang yang terjadi di Kabupaten OKU pada Mei 2024 harus dijadikan pelajaran agar kita selalu waspada guna mengantisipasi korban jiwa,” tegasnya.

BPBD OKU sebelumnya telah memperpanjang status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor menghadapi puncak musim hujan yang diprediksi terjadi pada akhir Maret 2026.

Dalam penetapan status pihaknya meningkatkan kapasitas personel penanggulangan bencana agar banjir dan tanah longsor dapat ditanggulangi sedini mungkin guna mengantisipasi korban jiwa.

“Masyarakat juga saat ini dapat memantau prakiraan cuaca harian hingga level desa/kelurahan dan pembaruan terkini secara mandiri melalui website https://cuaca.bmkg.go.id/ dan aplikasi InfoBMKG,” ujar dia. (ANT/KN)

—-

READ  Tol Balikpapan–IKN Dibuka Fungsional Saat Lebaran, Posko Mudik Mulai Disiapkan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img