Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Negara Wajib Beri Perlindungan

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) usai menjadi korban penyiraman air keras.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, status tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan resmi yang diterbitkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurut Pramono, penetapan ini memiliki peran penting dalam mendukung posisi korban, terutama dalam proses hukum ke depan.

“Status ini banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan juga memiliki manfaat dalam proses peradilan,” jelasnya.

Selain itu, status Pembela HAM memberikan pengakuan atas peran Andrie dalam memperjuangkan hak asasi manusia, sekaligus membuka akses perlindungan negara terhadap ancaman yang dihadapinya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendalami kondisi korban.

“Kami menggali informasi dari pihak rumah sakit terkait penanganan medis sejak awal hingga kondisi terkini korban,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM juga berupaya memastikan kondisi Andrie secara langsung dengan tetap menghormati prosedur rumah sakit.

“Kami akan melihat kondisi korban, meski tidak secara langsung, karena mengikuti protokol yang berlaku di rumah sakit,” ujarnya.

Penetapan ini merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 yang menyebut Pembela HAM sebagai individu atau kelompok yang aktif memperjuangkan, melindungi, dan menegakkan HAM.

Dengan status tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

—-

READ  Gedung Pemerintah di Jakarta Dinilai Berpotensi Pascapindah ke IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img