Ledakan di Masjid di Jember Saat Tarawih, Polisi Lakukan Olah TKP

JEMBER – Tim penjinak bom (Jibom) bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan yang terjadi di Masjid Raya Pesona di Perumahan Pesona Raya Regency di Keluranan Patrang, Kabupaten Jember, Selasa, setelah beberapa jam peristiwa itu pada Senin (16/3/2026) malam.

Tim Jibom bersama Tim Labfor melakukan olah TKP dengan penjagaan ketat oleh Brimob Polda Jatim sejak Selasa (17/3/2026) dini hari, bahkan hingga pukul 08.30 WIB belum selesai.

“Olah TKP masih berlangsung dan untuk detailnya nanti pihak Polda Jatim yang menyampaikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma di Perumahan Pesona Raya Regency Jember.

Pantauan di lapangan, tim Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi ledakan masjid yang berada di sekitar tempat wudhu laki-laki dan beberapa sudut diperiksa secara detail dengan seksama.

Beberapa barang yang berada di sekitar ledakan juga diperiksa dan petugas juga memeriksa kerusakan akibat ledakan berupa plafon masjid, rooster dan lemari yang tidak terpakai.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dan pejabat Polda Jatim juga terlihat masuk ke dalam masjid untuk memantau proses olah TKP oleh tim gabungan tersebut.

Ketua Takmir Masjid Raya Pesona Muhammad Fadil juga terlihat berada di dalam masjid untuk bersiaga apabila dibutuhkan dalam membantu tim Labfor dan Jibom Polda Jatim dalam melakukan olah TKP.

Sebuah ledakan misterius terjadi di sebuah masjid di kawasan Perumahan Pesona Raya Regency di Kelurahan/Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur saat berlangsungnya shalat tarawih pada Senin (16/3) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun menyebabkan kerusakan di bagian atap masjid dan membuat panik warga yang menjalankan shalat tarawih dan kawasan perumahan.

READ  DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Kesiapan Transportasi saat Liburan Nataru

Satu orang jamaah dikabarkan dibawa ke Unit Gawat Darurat di RSUD dr Soebandi karena diduga mengalami gangguan pendengaran usai terjadi ledakan yang cukup keras. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img