Efisiensi Anggaran, Perlu Perhatian untuk Sektor UMKM

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman mendorong adanya perhatian khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah efisiensi anggaran seperti saat ini.

Dia menuturkan, keterbatasan anggaran pada tahun ini harus disikapi dengan menentukan skala prioritas. Perhatian ke UMKM perlu dilakukan karena dapat menopang roda perekonomian.

“Program strategis harus tetap jalan, terlebih jika berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Jadi penerapan efisiensi ini bukan menjadi suatu hambatan,” ungkapnya.

Pembatasan anggaran ini, kata Sakirman, justru menjadi momen bagi pemerintah agar lebih selektif dalam penggunaan anggaran dan memberikan dampak maksimal ke masyarakat.

“Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah daerah kalau bisa memprioritaskan pengembangan UMKM. Ini sektor yang langsung menyentuh masyarakat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” terangnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa industri kecil dan menengah di Berau memiliki potensi besar mulai dari produk kerajinan, kuliner, hingga ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.

“UMKM kita punya kualitas, hanya butuh sentuhan pembinaan dan fasilitasi. Kalau ini dilakukan dengan baik, maka kita bisa melihat dampaknya langsung ke peningkatan pendapatan masyarakat,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan bahwa tanpa penguatan UMKM, ketergantungan masyarakat terhadap sektor-sektor tertentu akan semakin besar, sehingga dapat menjadi risiko ekonomi di masa depan.

“Saat anggaran terbatas, maka harus ada yang diprioritaskan dan ada yang bisa ditunda. Dalam pandangan kami, pengembangan UMKM masuk kategori prioritas yang tidak bisa dilepas,” tandasnya. (adv)

READ  Dorong Ekonomi Lokal, DPRD Berau Usul Bazar Kuliner Khas Digelar Rutin
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img