28 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ pada H-9 Lebaran

BEKASI – PT. Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) mencatat sebanyak 28.040 kendaraan melintas meninggalkan Jakarta menuju arah timur melalui Ruas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) pada H-9 Idulfitri 1447 Hijriah/2026, bertepatan Kamis 12 Maret 2026.

“Kondisi ini menggambarkan mulai terjadi peningkatan volume lalu lintas kendaraan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini,” kata GM Operasi dan Pemeliharaan JJC Desti Anggraeni di Bekasi, Jumat (13/3/2026).

Berdasarkan data tersebut volume kendaraan yang melintas Ruas Jalan Layang MBZ mengalami kenaikan sebesar 18,87 persen dibandingkan lalu lintas normal harian yang mencapai 23.588 kendaraan.

Menurut dia, peningkatan lalu lintas mulai terlihat pada kedua arah perjalanan seiring dengan mulai bergeraknya masyarakat menjelang periode arus mudik Lebaran tahun 2026.

Pihaknya juga mencatat kenaikan volume lalu lintas sebesar 11,71 persen pada kendaraan yang menuju Jakarta via Jalan Layang MBZ dari kondisi normal harian sebanyak 21.830 kendaraan menjadi 24.387 kendaraan.

Secara keseluruhan, kata dia, volume kendaraan yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ pada kedua arah mencapai 52.427 kendaraan, menunjukkan ada peningkatan mobilitas kendaraan di ruas tersebut menjelang periode arus mudik Idulfitri 2026.

Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan, pihaknya terus mengimbau pengguna jalan yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ untuk selalu mengutamakan keselamatan.

Pengguna jalan diharapkan memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima, menjaga kecukupan daya listrik maupun bahan bakar minyak serta mengantisipasi potensi perubahan cuaca, khususnya hujan yang dapat mempengaruhi jarak pandang dan kondisi permukaan jalan.

Pengguna jalan juga dapat mengakses informasi maupun permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol melalui pusat panggilan 24 jam Jasa Marga Group di nomor 133, Twitter @PTJASAMARGA serta aplikasi Travoy 4.5 untuk pengguna iOS dan Android. (ANT/KN)

READ  Elon Musk Serukan Penghentian Pendanaan PBB
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img