Banser Datangi KPK, Sampaikan Lima Tuntutan Terkait Kasus Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA — Massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) sore untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aksi tersebut berlangsung saat KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Yaqut diketahui juga menjabat sebagai penasihat organisasi tersebut.

Dalam orasinya, massa Banser menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menilai bahwa mantan Menteri Agama itu tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tambahan kuota haji.

“Setelah menyimak dengan saksama proses hukum terhadap sahabat Yaqut Cholil Qoumas, kami berpandangan bahwa: satu, keadilan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Penegakan hukum harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan substantif dan tidak boleh semata-mata menjadi instrumen kriminalisasi,” ujar salah satu orator.

Massa juga menilai bahwa kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pejabat negara dalam menjalankan pemerintahan yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Praktik kriminalisasi kebijakan publik yang mengabaikan prinsip keadilan substantif dapat menjadikan hukum sebagai alat penekan yang menghambat inovasi pelayanan publik dan pada akhirnya melemahkan tata kelola pemerintahan,” lanjut orator tersebut.

Dalam aksi tersebut, Banser menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah.

Pertama, mereka menyatakan keyakinan bahwa Yaqut Cholil Qoumas merupakan pejabat negara yang memiliki integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, mereka menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dinilai dibuat dengan itikad baik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketiga, mereka meminta agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tetap berlandaskan prinsip keadilan substantif.

READ  Berakhir Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Demo RUU TNI di Depan Gedung DPR

Keempat, Banser menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara.

Kelima, mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bijaksana untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Di akhir orasi, massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara adil dan bermartabat.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img