Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Bantah Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan jemaah haji Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 yang mencapai 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan, termasuk pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan kasus tersebut akan dibawa ke persidangan untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait pembagian kuota haji tersebut.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

READ  Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img