TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina

JAKARTA – Personel TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 1,4 ton sianida dari Filipina ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, dijelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan Tim Quick Response 8 Satuan Patroli Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar Kerapu-8.26, serta Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara pada Rabu (4/3).

Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto mengatakan peristiwa penangkapan bermula ketika petugas memeriksa kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud–Bitung saat sandar di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung.

“Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung,” kata Tony dalam siaran pers itu.

Tony menjelaskan temuan itu sangat mencurigakan karena pengiriman sianida memerlukan penanganan dan pengangkutan secara khusus.

Ia mengatakan muatan bahan kimia seperti itu seharusnya diangkut menggunakan kapal khusus.

“Muatan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal,” jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap 29 karung, lanjut Tony, masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total keseluruhan barang mencapai sekitar 1.450 kilogram atau 1,4 ton.

“Berdasarkan informasi awal, barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina yang masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum diselundupkan menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal feri penumpang,” jelasnya.

Temuan sianida tersebut akhirnya disita di markas Kodaeral VIII untuk keperluan penindakan proses hukum lebih lanjut.

Tony menegaskan penangkapan ini membuktikan kuatnya komitmen TNI AL dalam menjaga kawasan laut Indonesia dari ragam aktivitas penyelundupan barang ilegal. (ANT/KN)

READ  Megawati Beri Sinyal Kuat Regenerasi Ketum PDIP ke Puan Maharani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img