Wacana Sirkuit Balap Dinilai Mampu Tingkatkan Jumlah Wisatawan 

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk membangun sirkuit permanen sebagai upaya untuk menarik jumlah wisatawan.

Menurutnya, kehadiran sirkuit di Berau tidak hanya meningkatkan jumlah wisatawan, melainkan akan menambah komunitas di bidang otomotif serta mendukung minat bakat anak muda.

“Dengan adanya Inisiatif ini maka membantu Pemkab Berau mengurangi jumlah aksi balap liar yang sering menjadi bencana dan berbahaya bagi warga Berau,” tuturnya.

Dirinya mengapresiasi langkah tersebut, karena juga dinilai mampu mengasah keterampilan para pecinta balap secara resmi di mata pemerintah daerah.

“Dalam proses pembangunannya memang tidaklah muda, pasti membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk masyarakat, jangan sampai malah menjadi bumerang bagi daerah sendiri,” tegasnya.

Kendati demikian, politikus PKS ini berharap pembangunan tersebut dapat terealisasi dengan baik, sehingga membawa dampak positif bagi perekonomian lokal.

“Semoga rencana ini nantinya tidak hanya menguntungkan satu golongan saja, tapi bisa menjadi daya tarik yang membangun semua sektor,” katanya.

“Sirkuit ini diharapkan mampu menarik pengunjung dari luar daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sakirman berkomitmen untuk mendukung penuh proyek ini. Dia optimis sirkuit tersebut dapat menjadi ikon baru yang membanggakan bagi Kabupaten Berau dan Provinsi Kaltim.

“Sebagai wakil rakyat kita siap perjuangkan dari segi anggarannya nanti, tinggal disesuaikan saja dalam merealisasikan impian warga Berau,” tutupnya. (adv)

READ  Perkuat Produksi Pangan Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img