Ajak Generasi Muda Berkiprah di Dunia Olahraga

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman mengajak generasi muda untuk mengembangkan potensi diri dalam dunia olahraga. Menurutnya, peran pemuda sangat vital dalam memajukan olahraga nasional, baik sebagai atlet, pelatih maupun inovator.

Dirinya menekankan, dengan semangat dan energi yang mereka miliki, generasi muda bisa menjadi penggerak utama dalam mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional.

Rahman juga menggarisbawahi pentingnya peran pemuda dalam mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat.

“Pilihan bagi generasi muda untuk menggeluti dunia olahraga sangat terbuka lebar, terutama bagi anak muda di Berau,” harapnya.

Dirinya memaparkan bahwa di Berau tersedia berbagai Cabang Olahraga (Cabor) yang bisa dipilih dan dikembangkan oleh pemuda.

Melihat perkembangan olahraga saat ini, Rahman optimistis bahwa potensi generasi muda di bidang olahraga terus dapat diasah dan ditingkatkan, menghapus stigma bahwa beberapa olahraga sulit dikuasai oleh atlet lokal.

“Saya juga harap KONI terus mengasah para atlet dari Cabor yang ada agar bisa bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tegasnya.

Terakhir, Rahman menyatakan dukungan penuhnya bagi generasi muda untuk terus maju dan meraih prestasi. “Pastinya, saya akan terus mendukung semangat anak muda agar mereka dapat mencapai prestasi yang membanggakan,” sambungnya.

Dengan dorongan dan dukungan dari berbagai pihak, ia berharap pemuda di Kaltim dan sekitarnya dapat lebih berkiprah dalam dunia olahraga serta berkontribusi pada kemajuan olahraga nasional. (adv)

READ  Aulia-Rendi Berkontestasi Tanpa Ambisi, Hanya untuk Masa Depan Kukar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img