Tegaskan Komitmen untuk Prioritaskan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

BERAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Peri Kombong menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan isu kesehatan dan pendidikan.

Dirinya menuturkan, dua sektor tersebut sebagai kunci utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pelosok dan perbatasan harus jadi perhatian pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dirinya menekankan layanan kesehatan yang layak seharusnya tidak hanya dinikmati masyarakat di kota besar, tapi juga harus menjangkau masyarakat di kabupaten paling utara Kaltim ini.

“Pemerataan akses pelayanan kesehatan sangat penting, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pelosok dan perbatasan. Semua masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara,” tegasnya.

Selain itu, Peri juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kualitas pendidikan sebagai langkah strategis dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

Menurutnya, pendidikan berkualitas adalah fondasi untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dengan status Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Melalui pendidikan yang berkualitas, kita bisa meningkatkan sumber daya manusia agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Politikus Gerindra ini mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawasi kinerja para anggota dewan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah, sesuai dengan aspirasi rakyat.

“Dengan sinergi antara masyarakat dan dewan, saya yakin kita dapat mewujudkan pemerataan kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya. (adv)

READ  Thamrin Dukung Pembangunan Dermaga Wisata Pulau Derawan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img