
BERAU – Persoalan status lahan di wilayah perkampungan menjadi perhatian serius, sebab masih ada yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) hal itu pun mendapat sorotan dari legislastif.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina menilai kendala status lahan membatasi aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
“Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung kesulitan mengembangkan infrastruktur maupun kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya, aturan kawasan budidaya kehutanan tidak memberikan ruang bagi pembangunan maupun kegiatan berkebun.
“Hampir semua kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Secara aturan, kita tidak bisa membangun infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujarnya.
Ia membeberkan bahwa kini DPRD Berau bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Momentum tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai usulan dari kampung, terutama terkait perubahan status kawasan.
Elita berharap revisi RTRW dapat membuka peluang perubahan status kawasan dari kawasan budidaya kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pembangunan di kampung dapat berjalan lebih leluasa.
“Kami berharap semangat revisi RTRW ini bisa mengakomodir usulan dari kampung, terutama perubahan status kawasan dari KBK menjadi APL,” katanya.
Keterbatasan status lahan tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga program bantuan yang disalurkan DPRD kepada masyarakat.
“Kadang kami juga tidak bisa menurunkan pokir, misalnya bantuan bibit buah-buahan. Karena masyarakat tidak memiliki lokasi yang bisa digunakan untuk menanam,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya telah meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera melakukan inventarisasi wilayah kampung yang diusulkan mengalami perubahan status kawasan. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi RTRW.
Elita menegaskan, revisi RTRW merupakan momentum penting karena tidak dapat dilakukan setiap saat. Biasanya revisi hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu, sehingga perlu dimanfaatkan secara maksimal.
“Revisi RTRW ini tidak bisa dilakukan setiap waktu, paling tidak sekitar lima tahun sekali. Karena itu kami berharap usulan dari kampung bisa benar-benar diakomodir,” pungkasnya. (adv)


