Serda TNI Gugur Diserang KKB di Nabire

JAYAPURA – Kodam XVII Cendrawasih mengatakan Serda Hamdani yang merupakan anggota Deninteldam XVII/Cendrawasih gugur diserang KKB saat sedang melaksanakan tugas monitoring wilayah di Nabire, Papua Tengah.

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Tri Purwanto di Jayapura, Rabu (25/2/2026), mengakui, salah satu korban aksi penyerangan dan pembakaran yang dilakukan KKB di Pos Keamanan milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Legari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire adalah anggota TNI yang bertugas di Denintel Kodam XVII Cendrawasih.

“Almarhum Serda Hamdani yang merupakan anggota Deninteldam XVII/Cendrawasih yang melaksanakan tugas monitoring wilayah di Nabire,” katanya.

Dikatakan, dalam insiden yang terjadi Sabtu (21/2), selain almarhum Serda Hamdani yang menjadi korban, juga terdapat satu jenazah warga sipil yakni Aksay Sandika Moho, yang merupakan karyawan PT KEL.

Jenazah Serda Hamdani, sudah dimakamkan di Maros, Senin (23/2), Sulawesi Selatan.

Lokasi yang menjadi sasaran pembakaran bukan merupakan pos TNI, melainkan pos keamanan milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL) yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai Pos Palang, karena posisinya terletak di luar wilayah PT KEL.

“Pos itu bukan pos TNI, tetapi pos keamanan perusahaan,” kata Letkol Inf Tri.

Terkait informasi adanya senjata yang dirampas saat kejadian , Letkol Inf Tri mengatakan Kodam XVII/Cendrawasih masih melakukan investigasi lebih lanjut, mengingat kondisi lokasi kejadian yang telah habis terbakar sehingga memerlukan pendalaman lebih detail.

“Saat ini masih dilakukan investigasi oleh Kodam XVII/Cenderawasih untuk memastikan apakah terdapat senjata yang ikut dirampas dalam kejadian tersebut,” katanya. (ANT/KN)

READ  Kemenperin Lepas Ekspor 54 Ribu Ton Baja ke Spanyol
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img