Izin Terbit Pagi Hari, Penyegelan Pesona Coffee Dibatalkan

SAMARINDA – Rencana penyegelan Pesona Coffee di Jalan Pelita 3 resmi dibatalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Sabtu (22/2/2026). Keputusan itu diambil setelah dokumen izin usaha kafe tersebut terbit pada pagi hari, tepat sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa agenda awal hari itu adalah penyegelan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran perizinan.

“Sebetulnya agenda kita hari ini adalah penyegelan Pesona Coffee. Namun sekitar pukul 09.00 WITA, saya menerima tembusan bahwa izin usaha mereka sudah terbit hari ini,” ujar Anis.

Meski penyegelan dibatalkan, Satpol PP memberi catatan tegas. Berdasarkan dokumen yang terbit, Pesona Coffee terdaftar dengan kode KBLI 56303, yakni usaha penyediaan minuman untuk dikonsumsi di tempat atau kategori kafe/rumah makan.

“KBLI-nya sudah dikunci di sana. Artinya fungsi utamanya tempat makan dan minum. Jika nanti ditemukan aktivitas di luar ketentuan, seperti live music berlebihan, DJ, atau hiburan malam lainnya, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pemilik Pesona Coffee dijadwalkan dipanggil pada Senin mendatang ke kantor Satpol PP. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan usaha sesuai peruntukan izin.

“Kami akan berikan surat perjanjian. Mereka harus menjalankan usaha sesuai kode KBLI. Jika melanggar, konsekuensinya jelas sesuai perundangan dan Perda yang berlaku. Kami bisa lakukan penertiban kembali,” pungkas Anis.

Saat ini Pesona Coffee tetap beroperasi, namun berada dalam pengawasan ketat Satpol PP dan OPD terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun penyalahgunaan izin usaha. (MK)

Editor: Agus S

READ  TPA Pegat Bukur, Langkah Penting Atasi Krisis Sampah Berau
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img