Kutim Dikeruk, PPM Minim—Mahyunadi Desak 38 Tambang Tunaikan Tanggung Jawab

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti minimnya realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Dari sekitar 38 perusahaan tambang yang aktif di Kutim, disebutnya hanya satu yang konsisten menggelontorkan dana signifikan untuk PPM sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahyunadi dengan nada tegas. Ia menilai kontribusi perusahaan belum sebanding dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung setiap hari di daerah tersebut.

“Ada sekitar 38 perusahaan tambang di Kutim, mohon maaf kalau salah. Kita berharap semuanya bisa mengeluarkan PPM-nya, bukan hanya satu saja,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran industri tambang tidak boleh hanya meninggalkan jejak lubang dan lalu lintas alat berat, tetapi harus memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Bukan hanya pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Masih ada warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dukungan sosial lainnya. Itu yang harus kita maksimalkan,” tegasnya.

Mahyunadi menekankan bahwa PPM tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif di atas kertas. Program tersebut, kata dia, harus diwujudkan dalam bentuk nyata, baik berupa pembangunan infrastruktur oleh perusahaan maupun dukungan pendanaan yang dikelola secara terarah oleh tim yang ditunjuk pemerintah daerah.

“Program pemberdayaan masyarakat bisa berupa pembangunan yang dilaksanakan perusahaan maupun bantuan dana yang nantinya dikelola oleh tim yang ditunjuk pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang di Kutim menunjukkan komitmen yang sama dalam menjalankan kewajiban sosialnya. Sebab, menurutnya, jika sumber daya alam terus dikeruk, maka tanggung jawab untuk memastikan masyarakat ikut merasakan manfaatnya juga tidak bisa diabaikan.

READ  Sambut HUT ke-79 RI, Pemprov Kaltim Tanam 1 Juta Pohon di Kawasan Mangrove

“Jangan sampai yang menikmati hasilnya hanya perusahaan. Masyarakat juga harus merasakan manfaatnya,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img