JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 Masehi agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Berbagai kebijakan strategis disepakati, mulai dari penyesuaian libur sekolah, pengaturan fleksibilitas kerja ASN, hingga kesiapan infrastruktur jalan, jembatan, serta mitigasi potensi bencana seperti longsor dan banjir.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kamis (12/2/2026), di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
“Persiapan Idulfitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi,” jelas Pratikno.
Pratikno menekankan bahwa libur nasional dan cuti bersama harus dipahami dalam konteks perayaan keagamaan yang berdampak pada pergerakan transportasi dan aktivitas pariwisata. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 144 juta orang, sedikit menurun dibanding tahun 2025 yang mencapai 146 juta orang.
“Penting bagi pemerintah untuk menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan,” tambah Pratikno.
Ia juga mengapresiasi kesiapan kementerian/lembaga, BUMN, dan pihak terkait dalam mendukung layanan Idulfitri 1447 H, termasuk integrasi data, posko terpadu, dan inklusivitas layanan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya koordinasi dan pengaturan yang cermat terkait libur nasional, cuti bersama, dan fleksibilitas kerja ASN.
“Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) sebelum dan sesudah Idulfitri 1447 H,” ujar Purwadi.
Melalui SE tersebut, pimpinan instansi diimbau untuk mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif. Tujuannya agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Kami berharap Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan instansi dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjamin kualitasnya,” pungkas Purwadi. (CHA/MK/KN)


