JAKARTA – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hadir di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), sebagai saksi ahli bagi salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni dr Tifauzia Tyassuma dan rekan-rekannya.
Din menyatakan kehadirannya dilandasi kesadaran penuh, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia mengaku memberikan keterangan selama lebih dari tiga jam, kepada penyidik terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya datang dengan penuh kesadaran untuk menjadi ahli dalam kasus pentersangkaan dr Tifauzia Tyassuma. Saya terdorong atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Menurut Din, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan juga dr Tifauzia Tyassuma tidak sejalan dengan nilai etika, moral, maupun hukum yang ia pahami. Ia menilai langkah hukum tersebut justru mengabaikan hak konstitusional warga negara.
“Menurut pendapat saya itu adalah hak konstitusional sebagai seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tudingan dugaan pemalsuan ijazah terhadap Joko Widodo, seharusnya diproses dan dibuktikan terlebih dahulu secara hukum. Jika tuduhan tersebut belum diuji secara transparan, maka penetapan tersangka atas pelapornya dinilai tidak tepat.
Din bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Dalam pandangannya, tindakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai agama yang ia yakini.
“Menjadikan dr Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Dalam bahasa agama, itu adalah penzaliman,” katanya.
Ia menekankan bahwa perkara dugaan ijazah palsu bukan persoalan kecil karena menyangkut figur yang pernah menduduki jabatan tertinggi di negara ini. Menurutnya, penyelesaian kasus secara terbuka dan imparsial menjadi kunci menjaga moralitas publik.
“Sebenarnya mudah diselesaikan. Tinggal tunjukkan mana ijazah aslinya dan kemudian diteliti oleh para ahli secara independen,” ucap Din.
Din juga mengingatkan bahwa jika ijazah tersebut terbukti asli, maka tudingan dapat masuk dalam ranah pencemaran nama baik dengan ancaman pidana ringan. Namun sebaliknya, jika terbukti palsu, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat.
“Nah, mau milih 10 tahun apa 9 bulan?” katanya, merujuk pada perbandingan ancaman pidana dalam KUHP.
Ia menambahkan, selama pemeriksaan dirinya menerima sekitar 18 pertanyaan dari penyidik, meski sebagian besar menyangkut identitas dan latar belakang pribadi. Din menegaskan kesaksiannya diberikan secara sukarela dan ia pertanggungjawabkan secara akademik maupun moral.
Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i


