DJP Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Tiga Perusahaan Senilai Rp583 Miliar

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkap dugaan praktik penggelapan pajak skala besar yang melibatkan tiga perusahaan berafiliasi, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp583,36 miliar.

Kasus ini tengah disidik oleh Kantor Wilayah DJP Banten setelah analisis data dan pengembangan perkara mengindikasikan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Fokus penyidikan diarahkan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016–2019. DJP menduga ketiga wajib pajak secara sistematis menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Bedasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (5/2/2026), penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menutupi omzet dan menghindari pungutan pajak, mulai dari pemanfaatan rekening pribadi karyawan hingga pemegang saham, penghilangan identitas pemasok dalam laporan pajak, sampai manipulasi dokumen penawaran barang dengan atau tanpa PPN.

Skema tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah fantastis. DJP menegaskan nilai kerugian masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, aparat pajak telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan dan pihak perusahaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP pada 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

READ  Wapres Gibran: Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img