Menkeu Sebut 70 Pegawai Ditjen Pajak Akan “Diputar” Pekan Depan

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana merotasi sekitar 70 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada pekan depan sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi internal dan menjaga penerimaan negara.

“Minggu depan mungkin sekitar 70 orang pajak akan saya putar,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Purbaya, rotasi dilakukan sebagai langkah pembenahan tata kelola. Pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dipindahkan ke kantor pajak yang relatif sepi sebagai bentuk sanksi administratif.

Ia menegaskan, perombakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan salah satu upaya strategis untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola keuangan negara.

“Jadi, kami melakukan perbaikan dengan sungguh-sungguh,” kata Purbaya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi memastikan target penerimaan negara tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Rotasi pegawai DJP ini melanjutkan langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Kemenkeu.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), Purbaya telah melantik 36 pejabat yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Di lingkungan DJBC, sebanyak 22 pejabat telah dilantik, sementara sembilan pejabat lainnya dijadwalkan menyusul pada 2 Februari 2026. Selain itu, terdapat tiga pejabat di DJPb, satu pejabat di DJKN, dan satu pejabat di DJSPSK yang turut dilantik.

READ  MK Tolak Uji Materi Soal Aturan IKN Karena Permohonan Dianggap Kabur

Dalam pesannya, Purbaya mengingatkan agar pelantikan dan rotasi jabatan tidak dipandang sekadar seremoni, melainkan sebagai amanah negara dan kepercayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini tugas negara dan kepercayaan publik yang dititipkan di pundak saudara-saudara sekalian dan akan dimintai pertanggungjawaban, kepemimpinan, etika, serta kinerja kalau kita ingin naik kelas sebagai negara maju,” tegasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img