JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai saksi pada kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan damai, serta mengedepankan dialog sebagai sarana penyelesaian setiap perbedaan atau kesalahpahaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk menggali keterangan terhadap tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto pada dugaan penerimaan aliran sejumlah uang pada mekanisme RPTKA tersebut.
“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025. (ANT/KN)


