KPK Nyatakan Meikarta Clean and Clear, Pemerintah Siap Bangun Rusun Subsidi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum kawasan Meikarta sudah clean and clear, serta memberikan lampu hijau bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk rumah susun subsidi.

Status lahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam audiensi dengan jajaran pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Konfirmasi dilakukan terkait kasus suap perizinan pembangunan yang pernah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada unit rumah susun yang disita terkait perkara tersebut.

“Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Budi mengatakan KPK mendukung penuh terhadap langkah pemerintah melalui pemanfaatan aset demi memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat seraya mengingatkan agar pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak,” kata Budi.

Pada kesempatan yang sama, Ara sapaan akrab Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya segera melanjutkan rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta setelah mendapatkan lampu hijau dari KPK.

“Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” kata Ara.

Ara mengatakan pihaknya juga meminta pendampingan dari KPK agar proyek tersebut berjalan dengan lurus dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami mohon pendampingan dan pengawasan dari KPK agar proses ini memenuhi peraturan dan tidak ada pelanggaran,” tuturnya. (ANT/KN)

READ  Sidang Putusan Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Digelar 3 Juli 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img