JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam pengembangan perkara yang sama, lembaga antirasuah turut menjerat tiga kepala desa, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, keempat tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan Februari 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo berperan mengarahkan adanya penarifan kepada para calon perangkat desa yang akan mengikuti proses seleksi pengisian jabatan.
Asep menerangkan peristiwa ini bermula pada akhir 2025, saat Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang diumumkan pada Maret 2026, dengan pembahasan pengisian jabatan telah berlangsung sejak November 2025.
Pada momen tersebut, Sudewo bersama tim suksesnya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa, dengan menunjuk kepala desa di tiap kecamatan yang tergabung dalam tim pemenangan sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8, sementara YON dan JION bertugas menghubungi kepala desa untuk mengumpulkan dana.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.
Ia menjelaskan, praktik pengumpulan uang tersebut disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut diancam tidak akan dibukakan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK/KN/Fajri)


