Akui Bersalah di Kasus Suap dan Gratifikasi K3, Noel: Saya Siap Tanggung Jawab!

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan mengakui kesalahan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan suap, pemerasan, serta gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Saya cukup puas ya karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa, juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang berjalan dan memilih untuk bersikap terbuka atas perbuatannya. Noel menyebut pengakuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas tindakan yang telah dilakukan.

“Nah, ini harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel juga menegaskan belum memiliki niat untuk mengajukan permohonan pengampunan maupun amnesti kepada Presiden. Ia menyatakan akan fokus menjalani seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan.

Noel mengatakan akan menghadapi perkara ini bersama tim penasihat hukum, yang di antaranya melibatkan dua mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), yakni Munarman dan Aziz Yanuar.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti. Orang ini entah terlalu apa, saya enggak tahu sinis sekali. Artinya, kita tidak mau lah, enggak mau komentar dulu lah nanti mereka malah sinis juga komentarinya,” ungkap Noel.

READ  Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN Tidak Menurun

Dalam perkara ini, Noel bersama pihak lain didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai yang diduga mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Noel disebut menerima Rp3,3 miliar dan juga motor Ducati.

Atas seluruh perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. la juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img