TNI Pasang Jembatan Bailey, Akses Marancar-Sipirok Kembali Normal

MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Yonzipur I/Dhira Dharma (DD) merampungkan pemasangan jembatan Bailey atau jembatan darurat sebagai penghubung antar-kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).

“Jembatan itu kembali membuka akses utama warga dari Kecamatan Marancar dengan Kecamatan Sipirok di Tapanuli Selatan,” ujar Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap di Medan, Minggu (11/1/2026).

Asrul mengatakan jembatan yang telah selesai itu dibangun dengan menggunakan konfigurasi 8 petak (tipe 1-1) dengan panjang bentangan 24 meter, lebar 3,75 meter, serta kapasitas beban hingga 10 ton.

Lebih lanjut ia mengatakan jembatan darurat tersebut kini telah berfungsi penuh dengan progres 100 persen dan dapat dilalui oleh pejalan kaki, kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat.

“Pemasangan jembatan Bailey itu merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di wilayah tersebut,” ucapnya.

Kapendam mengatakan pemasangan jembatan darurat tersebut dikerjakan oleh 22 personel dari Satgas Yonzipur I/DD di bawah pimpinan Lettu Czi Suyono.

Menurutnya, jembatan tersebut memiliki peran strategis dalam memperlancar arus transportasi dari Kecamatan Marancar menuju Kecamatan Sipirok maupun sebaliknya serta mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Asrul mengatakan pihaknya akan terus mendukung penanganan bencana di wilayah terdampak hingga seluruh akses kembali normal.

Kodam I/Bukit Barisan dan jajaran, lanjut dia, berkomitmen terus hadir membantu masyarakat terdampak bencana melalui berbagai cara, baik jalur udara maupun darat. (ANT/KN)

READ  Kemenko Perekonomian Klarifikasi Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img